top of page

 

Anggaran Dasar (AD)

 

dan

​

Anggaran Rumah Tangga (ART)

​

​

Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4)

 

​

​

​

Anggaran Dasar

 

Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4)

 

 

Pembukaan

 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi oleh kehendak yang kuat untuk bersinergi, berpartisipasi dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional secara berkelanjutan di Indonesia, maka Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia dan representasi ilmuwan-ilmuwan Indonesia di dalam dan luar negeri membentuk sebuah organisasi formal ilmuwan-ilmuwan Indonesia, yaitu Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional.

 

 

Bab I

Landasan Organisasi

 

Pasal 1

Nama

 

Nama resmi organisasi ini dalam Bahasa Indonesia adalah Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional, dan disingkat I-4. Nama resmi organisasi ini dalam bahasa Inggris adalah bernama International Indonesian Scholars Association.

 

I-4 dideklarasikan di kota Den Haag, Belanda pada tanggal 5 Juli 2009, dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada bulan Oktober 2009 di Jakarta. Ilmuwan Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Diaspora Indonesia bukan WNI yang memiliki keahlian tertentu berdasarkan pada metode ilmu pengetahuan yang berlaku.

 

Pasal 2

Kedudukan

 

I-4 berkedudukan dan berbadan hukum di Indonesia, dan sesuai kebutuhan kelancaran administrasi sedapat mungkin mempunyai perwakilan di negara di mana ketua terpilih berada, dan juga di negara kedudukan Managing Partner. Nama dan bentuk badan hukum di negara di luar Indonesia adalah sesuai hukum setempat yang berlaku dan bersandar pada nama resmi organisasi di Indonesia.

 

Pasal 3

Dasar, Sifat dan Bentuk Organisasi

 

(1) I-4 berdasarkan Dasar Negara Indonesia, Pancasila dan Undang Undang Dasar tahun 1945 Republik Indonesia.

(2) I-4 adalah organisasi ilmuwan yang bersifat keilmuwanan, non-politik, nirlaba dan mandiri; berbentuk yayasan berbadan hukum.

 

Pasal 4

Visi

 

I-4 merupakan wadah untuk mengakomodasi dan mensinergikan potensi-potensi ilmuwan Indonesia di seluruh dunia dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia demi kemajuan Indonesia.

​

Pasal 5

Misi

 

(1) Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar ilmuwan Indonesia di luar negeri dengan ilmuwan di dalam negeri, pemerintahan, institusi pendidikan tinggi, institusi riset, dunia usaha dan masyarakat.

(2) Meningkatkan kompetensi dan peran internasional ilmuwan Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan berbagai kegiatan ilmiah untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

(3) Memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi yang disesuaikan dengan identitas dan kearifan nasional.

 

 

Bab II

Keanggotaan

 

Pasal 6

Keanggotaan

 

Keanggotaan I-4 terdiri atas:

(1) Anggota biasa.

(2) Anggota luar biasa.

(3) Tata tertib keanggotaan I-4 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

Bab III

Struktur Organisasi

 

Pasal 7

Struktur Organisasi

 

Struktur organisasi I-4 terdiri atas:

a. Dewan pengurus I-4 yaitu,

(1) Ketua umum dan perlengkapannya

(2) Sekretaris Jenderal dan divisi-divisi perlengkapannya

(3) Perwakilan kawasan, disebut Managing Partner

(4) Koordinator proyek, dan

b. Dewan Penasihat

Tugas dan wewenang dewan pengurus I-4 di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 8

Musyawarah Internasional

 

(1) Musyawarah Internasional memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam I-4.

(2) Musyawarah Internasional bersidang satu kali menjelang periode kepengurusan Dewan Pengurus yang sedang berjalan akan selesai.

(3) Musyawarah Internasional dapat diselenggarakan melalui pertemuan tatap muka dan langsung, ataupun melalui pertemuan dunia maya menggunakan fasilitas internet yang diatur menurut kebijaksanaan Dewan Pengurus.

(4) Musyawarah Internasional berfungsi untuk memilih dan mengangkat Ketua Umum.

(5) Dewan pengurus terpilih memiliki wewenang untuk mengubah Anggaran Dasar (AD)dan/atau Anggaran Rumah Tangga(ART).

(6) Peninjauan dan pencabutan keputusan-keputusan Dewan Pengurus hanya dapat dilakukan di Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa.

(7) Keputusan Musyawarah Internasional mengikat setiap anggota.

 

 

Pasal 9

Musyawarah Internasional Luar Biasa

 

(1) Musyawarah Internasional Luar Biasa memiliki kekuatan hukum yang sama seperti Musyawarah Internasional.

 

 

BAB IV

Keuangan

 

Pasal 10

Keuangan

 

(1) Pengelolaan keuangan I-4 didasarkan atas azas transparansi dan akuntabilitas.

(2) Sumber pendanaan organisasi diperoleh dari:

1. Sumbangan anggota,

2. Iuran anggota,

3. Sumbangan dan bantuan dari non-anggota yang tidak mengikat,

4. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan visi, misi, azas dan tujuan I-4.

(3) Keuangan dipergunakan untuk membiayai aktivitas I-4.

 

 

Bab V

Aturan Tambahan

 

Pasal 11

Perubahan dan Pembubaran

 

(1) Perubahan AD/ART harus dilaksanakan dalam Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta musyawarah dan disetujui minimal 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir.

(2) Pembubaran I-4 hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa yang acara pembubarannya harus diberitahukan kepada segenap anggota setahun sebelumnya.

(3) Pembubaran I-4 harus disetujui oleh Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa.

(4) Apabila I-4 dibubarkan, maka segala hak milik dan inventaris ikatan akan dikembalikan kepada pemilik semula; dan untuk yang tanpa berstatus kepemilikan akan disumbangkan kepada yayasan berbadan hukum yang bergerak di bidang keilmuwanan yang ditunjuk.

 

Pasal 12

Hal Lain-lain

 

Hal lain-lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang diputuskan oleh Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa atau Dewan Pengurus.

Anggaran Rumah Tangga

Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4)

 

 

Bab I

Keanggotaan

 

Pasal 1

Kriteria Keanggotaan

 

(1) Anggota biasa adalah ilmuwan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri, dan memiliki keahlian di bidang tertentu berdasarkan metode ilmu pengetahuan (AD pasal 1).

Metode ilmu pengetahuan yang digunakan adalah harus sesuai standar internasional yang berlaku pada jenjang pendidikan tinggi.

 

(2) Anggota luar biasa adalah WNI atau diaspora Indonesia yang sudah tidak aktif lagi dalam keilmuwanan namun telah berjasa bagi Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional berdasarkan pengalaman, pengetahuan atau posisinya yang dapat menunjang perkembangan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional

 

Pasal 2

Hak-hak Anggota

 

(1) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk memilih dalam Musyawarah Internasional dan Musyawarah Internasional Luar Biasa.

(2) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan berhak dipilih dalam kepengurusan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional.

(3) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan berhak menjadi anggota Dewan Penasihat.

(4) Setiap anggota berhak meminta pertanggung-jawaban Dewan Pengurus jika dibutuhkan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Musyawarah Internasional.

(5) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan dari Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

(6) Syarat-syarat yang harus dipenuhi anggota (ayat 1-3 dan 5) diatur dalam keputusan Dewan Pengurus dengan persetujuan dari Dewan Penasihat.

 

Pasal 3

Kewajiban-Kewajiban Anggota

 

(1) Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional yang berlaku.

(2) Setiap anggota harus menjaga nama baik Indonesia dan organisasi IKATAN ILMUWAN INDONESIA INTERNASIONAL, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk dalam hal ini adalah mentaati peraturan internasional yang mencakup hal-hal dan tata karma keilmuwanan.

(3) Setiap anggota harus menjaga tali persaudaraan antara sesama anggota dan menghormati organisasi lain.

(4) Setiap anggota harus mentaati Musyawarah Internasional dan Musyawarah  Internasional Luar Biasa, serta melaksanakan keputusan yang diambil.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

Penerimaan Anggota

 

(1) Penerimaan keanggotaan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional, baik anggota biasa maupun luar biasa ditentukan oleh Dewan Pengurus melalui persyaratan dan mekanisme yang berlaku. Persyaratan dan mekanisme penerimaan anggota dibuat oleh Dewan Pengurus.

(2) Anggota biasa akan sah, apabila yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional dan telah disetujui oleh Dewan Pengurus.

(3) Anggota luar biasa akan sah, apabila yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional dan telah disetujui oleh Dewan Pengurus, Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa.

 

Pasal 5

Pemberhentian Anggota

 

(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan oleh Dewan Pengurus, apabila orang tersebut:

a. Melanggar Anggaran Dasar atau/dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional.

b. Berstatus terpidana atau/dan mendapatkan vonis hukum pidana/perdata dari pengadilan, baik dalam maupun luar negeri.

c. Menjadi anggota organisasi atau membantu organisasi atau alat yang merugikan Indonesia.

d. Menjadi anggota organisasi atau membantu organisasi atau alat yang merugikan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional.

(2) Pemberhentian sementara atau tetap diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Penasihat.

(3) Seseorang dengan sendirinya tidak lagi menjadi anggota, apabila orang tersebut:

a. Meninggal dunia

b. Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri.

 

 

Bab II

Struktur Organisasi

 

Pasal 6

Dewan Pengurus

 

(1) Setiap anggota biasa yang masih berkedudukan di suatu wilayah di luar negeri dalam satu periode kepengurusan berjalan terhitung saat pelaksanaan pemilihan Ketua Umum Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional, berhak mengusulkan diri dan diusulkan menjadi Ketua Umum.

(2) Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui mekanisme yang disepakati Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa.

(3) Ketua Umum membentuk Dewan Pengurus selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) minggu setelah pelantikan melalui serah terima jabatan dari pengurus sebelumnya.

(4) Susunan Dewan Pengurus harus diberitahukan kepada umum selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Dewan Pengurus terbentuk.

(5) Dewan Pengurus terdiri dari:

a. Ketua Umum

b. Sekretaris Jenderal merangkap Wakil Ketua Umum

c. Koordinator Proyek

d. Perwakilan Kawasan

 

(6) Dewan Pengurus bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKATAN ILMUWAN INDONESIA INTERNASIONAL dan menjalankan amanat Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa.

(7) Dewan Pengurus melaksanakan tugas selama satu periode kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Internasional.

(8) Ketua Umum mewakili Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional ke dalam dan luar negeri, dan sehari-harinya dibantu oleh sekretaris Ketua Umum, dan anggota Dewan Pengurus selain Ketua Umum.

(9) Sekretaris Jenderal/Wakil Ketua Umum berkedudukan di Indonesia dan dibantu oleh organ-organ sbb:

a. Bendahara

b. Divisi Grafik dan Multimedia

c. Divisi Sumber Daya Manusia dan Keanggotaan

d. Divisi Acara, Promosi dan Komunikasi

e. Divisi Logistik dan Perlengkapan

(10) Pengambilan Keputusan.

a. Keputusan Ketua Umum adalah sah dan berlaku bagi seluruh anggota apabila disetujui oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan AD/ART Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional dan masukan dari Dewan Penasihat.

b.  Keputusan Sekretaris Jenderal/Wakil Ketua Umum adalah sah dan berlaku bagi seluruh Divisi & Bendahara jika disetujui oleh Ketua Umum.

c. Keputusan Proyek Koordinator adalah sah dan berlaku bagi proyek yang sedang atau akan atau telah dilaksanakan apabila disetujui Ketua Umum.

d. Keputusan Perwakilan Kawasan / Managing Partner adalah sah dan berlaku bagi kegiatan Perwakilan Kawasan apabila disetujui Ketua Umum.

 

Pasal 7

Dewan Penasihat

 

(1) Anggota biasa dan luar biasa yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Dewan Penasihat melalui Musyawarah Internasional atau kesepakatan Dewan Pengurus.

(2) Dewan Penasihat berjumlah maksimal 5 (lima) orang dari dalam dan maksimal 5 (lima) orang dari luar negeri.

(3) Dewan Penasihat memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus.

(4) Dewan Penasihat dapat meminta Dewan Pengurus untuk mendiskusikan masalah dan langkah-langkah yang akan/sedang/telah diambil oleh Dewan Pengurus.

(5) Keanggotaan Dewan Penasihat berakhir pada saat penyelenggaraan Musyawarah Internasional atau Musyawarah Internasional Luar Biasa.

 

Bab III

Badan Kelengkapan Organisasi

 

Pasal 8

Musyawarah Internasional

 

(1) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan mempunyai hak pilih dalam Musyawarah Internasional.

(2) Sistem pembagian hak pilih dalam Musyawarah Internasional adalah satu suara untuk satu orang dan tidak dapat diwakilkan.

(3) Musyawarah Internasional diselenggarakan oleh sebuah komite khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus.

(4) Apabila ada sangkalan terhadap kebijakan Dewan Pengurus yang diterima Musyawarah Internasional, maka pimpinan sidang diserahkan kepada pimpinan yang dimufakati oleh Musyawarah Internasional.

(5) Rapat-rapat pembahasan di dalam Musyawarah Internasional hanya dikhususkan untuk anggota Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional dan undangan yang menjadi peserta Musyawarah Internasional.

(6) Musyawarah Internasional diumumkan sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu sebelum Musyawarah Internasional diselenggarakan.

(7) Notulensi Musyawarah Internasional dibuat oleh komite penyelenggara Musyawarah Internasional dan disahkan dalam Musyawarah Internasional tersebut.

 

Pasal 9

Musyawarah Internasional Luar Biasa

 

(1) Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Internasional Luar Biasa adalah sama dengan Musyawarah Internasional kecuali III.1.6

(2) Musyawarah Internasional Luar Biasa memiliki kekuatan hukum yang sama seperti Musyawarah Internasional.

(3) Musyawarah Internasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila disetujui minimal 50% + 1 anggota.

(4) Musyawarah Internasional Luar Biasa diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum Musyawarah Internasional Luar Biasa.

 

 

Bab IV

Perihal Keuangan

 

Pasal 10

Pengelolaan Keuangan

 

(1) Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Bendahara dengan pengawasan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

(2) Bendahara wajib membuat laporan keuangan bulanan kepada Dewan Pengurus.

(3) Sekretaris Jenderal wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan selama periode kepengurusan.

(4) Laporan pertanggung-jawaban akan sah dan berlaku apabila disetujui Ketua Umum.

 

Pasal 11

Iuran Keanggotaan dan Reward Program

 

(1) Keanggotaan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional tidak dibebani iuran wajib.

(2) Anggota Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional dapat berkontribusi dana keanggotaan per semester yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengurus.

(3) Anggota yang berkontribusi dana keanggotaan per semester berhak untuk mengikuti Reward Program Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional.

(4) Besar dan bentuk Reward Program IKATAN ILMUWAN INDONESIA INTERNASIONAL ditentukan oleh Dewan Pengurus berdasarkan nilai dana yang tersedia.

 

Pasal 12

Pendanaan oleh / dengan pihak ketiga

 

(1) Pendanaan penuh oleh pihak ketiga (fully sponsorship) dan pendanaan sebagian (partial sponsorship) harus mendapatkan persetujuan Dewan Pengurus melalui surat kesepakatan (perjanjian) resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum.

(2) Pendanaan kegiatan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional bersama dengan pihak ketiga harus melalui mekanisme yang transparan dan harus melalui persetujuan Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Penasihat.

 

 

 

Bab V

Masa Berlaku

 

Pasal 13

Masa Berlaku

 

(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional yang telah disepakati mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016 hingga akhir periode kepengurusan.

(2) Perubahan AD/ART dalam periode kepengurusan harus melalui Musyawarah Internasional Luar Biasa dengan persetujuan Dewan Penasihat.

bottom of page